Page Detail

Serial Seminar Sejarah Laboratorium Vorstenlanden Prodi Ilmu Sejarah FIB UNS, Bahas Arsip dan Pustaka Vorstenlanden

Serial Seminar Sejarah Laboratorium Vorstenlanden Prodi Ilmu Sejarah FIB UNS, Bahas Arsip dan Pustaka Vorstenlanden

Kembali  laboratorium Vorstenlanden Prodi Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UNS mengadakan serial webinar sejarah pada Sabtu pagi (26/06/2021) melalui Zoom Meeting, kali ini mengangkat tema Arsip dan Pustaka Vorstenlanden. Hadir sebagai pembicara Dr. Kandar, MAP. (Direktur Preservasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)) dan Drs. Burhanudin Dwi R (Dosen Pengelola Arsip dan Rekaman Informasi UGM).

Kegiatan yang dimoderatori oleh Dr. Hayu Adi Darmarastri, M.Hum. (Dosen Prodi Ilmu Sejarah FIB UNS) ini bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai wilayah Vorstenlanden terkait permasalahan tanah, hukum, politik, lingkungan hidup dan pemerintahan bekas kerajaan yang terkait dengan dimensi masa lampau hingga sekarang masih dapat dirasakan.

Sebagai pembicara pertama, Burhanudin menjelaskan tentang pengertian arsip dan pustka Vorstenlanden. “Arsip Vorstenlanden adalah rekaman informasi atau peristiwa dalam bentuk dan media apapun yang tercipta dari kegiatan atau peristiwa yang terjadi di empat keprajan. Pustaka Vorstenlanden adalah semua karya tulis, baik itu karya cetak maupun karya rekaman dari empat keprajan” jelasnya.

Disambung oleh Dr. Kandar dalam pemaparannya dia menyebutkan beberapa arsip peninggalan Vorstenlanden yang masih bisa terlacak sampai saat ini. Misalnya, berkas perjanjian Giyanti, cap atau stempel dari lilin dan tanah liat, laporan komite tanah kerajaan tentang pembatasan wilayah, dan daftar arsip kartografi.

Dalam penutup materinya Dr. Kandar juga menekankan agar bercermin melalui sejarah, karena dari sana akan muncul rasa untuk mencintai bangsa. “Sejarah yang hendaknya menjadi cerminan bagi kita semua bahwa bahaya dapat mengancam keutuhan bangsa seperti halnya Mataram. Penyebab disintegrasi nasional dapat berasal dari mana saja. Oleh karena itu upaya menjaga keutuhan NKRI harus selalu ditingkatkan agar tujuan pembangunan nasional yang tercantum pada pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 segera tercapai”pungkasnya.(Rensi)