Page Detail

Prodi Ilmu Sejarah FIB UNS Ajak Mahasiswa Kuliah Tamu dengan Topik Pembahasan Grondkaart dan Sejarah Agraria

Prodi Ilmu Sejarah FIB UNS Ajak Mahasiswa Kuliah Tamu dengan Topik Pembahasan Grondkaart dan Sejarah Agraria

 

Memperluas pemahaman tentang Grondkaart dan Agraria Program Studi (prodi) Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sebelas Maret (UNS), mengadakan Kuliah Tamu dengan mengangkat tema Grondkaart dan Sejarah Agraria di Indonesia pada Sabtu pagi (01/10/2022). Dr. Mohammad Hamidi Masyukur, S.H., M.Kn. (praktisi dan akademisi di bidang hukum) diundang sebagai pembicara, kegiatan ini dilakukan secara daring melalui platform Zoom Meeting.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Dr. Waskito Widi Wardojo, M.A. (Dosen Prodi Ilmu Sejarah FIB UNS) ini, dibuka oleh pemahaman tentang Grondkaart yang di sampaikan oleh Dr. Harto Juwono, menurut beliau Grondkaart adalah penampang lahan yang dibuat dari surat ukur tanah dan disahkan oleh lembaga/instansi terkait sebagai alas bukti kepemilikan tanah yang sah.

Awal materi, Dr. M. Hamidi membahas tentang periodisasi hukum Agraria Nasional. “Mari kita pahami bersama tentang periodisasi hukum agraria nasional dimulai dari masa penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, kemerdekaan, dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)” terang Dr. M. Hamidi sembari mempresentasikan beberapa gambar dari periodisasi tersebut.

Melalui penjabaran periodisasi hukum Agraria Nasional Dr. M. Hamidi menggarisbawahi, terkait kebijakan tertulis yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3, yang menyatakan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Rampung menjabarkan tentang periodisasi, Dr. M. Hamidi juga menambahkan pengertian Grondkaart secara lebih detail, beliau mengupas pengertian tersebut berdasarkan aspek ontologi, epistimologi, dan aksiologi. “Pengertian Grondkaart secara ontologi merujuk pada bentuk kartografi yang merupakan peta penampang lahan, fungsinya merujuk pada kepemilikan dan kepentingan. Sisi Epistimologi Grondkaart pada zamannya dijadikan sebagai bukti administrasi, terkait kepemilikan lahan yang dilakukan untuk kepentingan negara. Aspek Aksiologi menuntun bahwa manfaat atau fungsi Grondkaart yang dibuat untuk keperluan pemerintah tidak diperlukan hak atas tanah” jelasnya.

Kuliah Tamu kali ini di tutup oleh sesi tanya jawab dari para peserta yang terdiri dari mahasiswa Prodi Ilmu Sejarah FIB UNS lintas angkatan. Merujuk pendapat Dekan FIB UNS, Prof. Dr. Warto, M.Hum. bahwa sejarah itu penting dipelajari dan dipahami, melalui aspeknya yang kompleks dapat membangun sebuah konstruksi kebijakan untuk kemajuan peradaban di masa depan. (Rensi)