Page Detail

FIB UNS Dipercaya Setkab RI Adakan Pelatihan Teknis Penerjemahan Teks Hukum dan Perundang-Undangan

FIB UNS Dipercaya Setkab RI Adakan Pelatihan Teknis Penerjemahan Teks Hukum dan Perundang-Undangan

Menapak lebih lanjut kerja sama yang sudah terjalin dengan Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia (RI), Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sebelas Maret (UNS) mengadakan Pelatihan Teknis Penerjemahan Teks Hukum dan Perundang-undangan Tahun 2024 selama satu pekan (22-28/09/2024) di Grand Mercure, Solo Baru. Kegiatan ini diikuti oleh 20 orang peserta yang terdiri dari penerjemah di instansi kementerian, badan, dan pemerintah kota dalam ruang lingkup Setkab RI.

Ketua pelaksana kegiatan, Prof. Dr. Tri Wiratno, M.A. dalam laporannya mengatakan bahwa dalam pelatihan kali ini peserta akan menerjamahkan teks hukum dan perundang-undangan, khususnya peraturan daerah (perda), kemudian peserta juga diharapkan dapat memahami filosofi dan karakteristik suatu teks yang akan diterjemahkan. “Narasumber dari kami (FIB UNS) akan membawa para peserta sekalian berhadapan secara nyata dengan suatu teks, tidak hanya tentang teori, harapan kita semua melalui pelatihan ini akan melahirkan perda yang sudah diterjemahkan,” paparnya.

Mewakili Dekan FIB UNS, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Penelitian FIB UNS, Prof. Dr. Djatmika, M.A. dalam sambutannya menyelipkan sebuah harapan untuk para peserta agar dapat belajar lebih lanjut di FIB UNS. “Andaikan para peserta merasa ada yang kurang dalam pelatihan kali ini, kami memiliki Program Studi (prodi) S-2 Ilmu Linguistik dan S-3 Linguistik, silakan bergabung kami menunggu,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Yeni Apriliawati, S.H., M.P.S, M.Eng. mengucapakan banyak terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini, beliau juga berharap hasil dari kegiatan ini dapat berguna bagi masyarakat. Deputi Bidang Administrasi Setkab RI, Dr. Thanon Aria Dewangga, S.Ip,. M.S.i. membuka secara resmi kegiatan ini, serta memberikan banyak harapan pada para peserta untuk menambah kompetensi melalui narasumber yang hadir.

“Penerjemahan perundang-undangan dirasa memang perlu dikuatkan lebih lagi, ambil saja contoh, ketika kita ke luar negeri yang dibawa hanya berkas perundang-undangan dengan menggunakan bahasa Indonesia. Nah melalui pelatihan ini kita berharap, kedepan akan membawa berkas perundang-undangan yang sudah diterjemahkan oleh para ahlinya” ungkap Dr. Thanon.

Kegiatan dilanjutkan dengan simbolisasi pengalungan kartu tanda peserta oleh Dr. Thanon dan Prof. Djatmika, kemudian diteruskan dengan pemaparan materi tentang Filosofi dan Mandzab Hukum dari Dr. Erna Dyah Kusumawati, S.H., M.Hum., LL.M. (Dosen Fakultas Hukum UNS), Prof. Tri menutup hari pertama (23/09/2024) dengan menjabarkan terkait Teori dan Praktik Penerjemahan. (Humas FIB)