Bahas Legalitas Grondkaart, PT KAI Gandeng Dosen FIB UNS
PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD), dengan mengusung tema Historical Opinion tentang Legalitas Grondkaart sebagai Bukti Kepemilikan Aset PT KAI pada Rabu (28/01/2026) pagi di Ruang Auditorium Kantor Pusat PT KAI. Dalam kegiatan tersebut, Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sebelas Maret (UNS), dari Dr. Waskito Widi Wardojo, S.S, M.A., dan Dr. Harto Juwono, M.Hum. diundang sebagai narasumber.
Sebagai narasumber pertama, Waskito, menjelaskan tentang Nasionalisasi dan Pembayaran Ganti Rugi Kereta Api Indonesia. Ketua Program Studi Ilmu Sejarah FIB UNS tersebut mengatakan bahwa nasionalisasi adalah proses pengambilalihan perusahaan milik asing menjadi milik negara, nasionalisasi bersifat complicated, berkepanjangan; berkonsekuensi ekonomi, sosial, dan politik. “Nasionalisasi menjadi salah satu senjata untuk menekan Belanda (kala itu),” paparnya.

Sementara itu, narasumber kedua, Harto, melalui materinya yang berjudul Historical Opinion: Makna dan Manfaatnya menerangkan tentan manfaat historical opinion. “Manfaat dari historical opinion adalah untuk mengetahui sumber utama persoalan yang berasal dari masa lalu, menjelaskan perkembangan kronologis mulai dari terjadinya peristiwa hingga relevansinya dengan masa sekarang, mencegah bias baik interpretasi (anakronisme) maupun fokus kajian (subyektivisme), dan menyediakan alat bukti yang valid serta berkekuatan legal,” terangnya.
FGD ini merupakan wujud implementasi dari kerja sama yang terlah terjalin antara FIB UNS dan PT KAI (Persero). Kerja sama ini juga dapat menjadi bukti nyata bahwa FIB UNS berupaya untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDGs 17 kemitraan untuk mencapai tujuan, SDGs 4 pendidikan berkualitas, dan SDGs 9 industri, inovasi, dan infrastruktur yang mencakup kolaborasi untuk riset dan pengembangan aspek. (Humas/ WD II FIB UNS)